Pencemaran lingkungan dalam bahasa Alquran
Kamis, 09 Juli 2009
Pencemaran lingkungan dalam bahasa Alquran
Pandangan Alquran tentang pencemaran lingkungan akibat eksploitasi hutan untuk penambangan
___________________________________________________________
Pertanyaan: Bagaimanakah pandangan Alquran tentang pencemaran lingkungan akibat eksploitasi hutan untuk berbagai keperluan (a.l., penambangan)?
_______________________________________________________________
Oleh Zainal Abidin Husain
* Terima kasih banyak khusus disampaikan kepada Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm, dosen Tafsir Sosial pada Institut PTIQ, atas wujudnya tulisan ini.
Lingkungan di sekitar kita di dalam planet bumi pada hakikatnya adalah “perut” [secara tidak langsung] bagi makhluk hidup, terutama manusia. Karena manusia mendapatkan suplai makanan, minuman, dan udara untuk bernafas dari lingkungan sekitar. Karena posisinya sebagai supplier berbagai bahan bagi kehidupan manusia, maka kualitas lingkungan mempengaruhi kualitas kehidupan (perut > tubuh) manusia. Jika kualitas lingkungan baik maka kualitas tubuh manusiapun baik. Demikian sebaliknya.
Di antara bagian-bagian lingkungan, hutan memiliki posisi sangat strategis. Hutan memiliki banyak sekali fungsi. Hutan dengan pepohonan di dalamnya menghasilkan oksigen sekaligus "menghirup" karbon (CO2) dalam volume extra besar. Hutan menghasilkan kayu sebagai bahan bangunan, perabot, makanan, kertas, parfum, obat-obatan, dll. Hutan menjadi ekosistem bagi aneka ragam flora dan fauna (keragaman hayati). Hutan menjadi lokasi tangkapan serta serapan air. Hutan menciptakan ruang lembab yang mengundang datangnya awan pembawa hujan.
Sejalan dengan pertumbuhan penduduk yang terus berlangsung, dalam intensitas yang berbeda, berkembang pula dunia industri sebagai salah satu bidang usaha manusia untuk memenuhi berbagai keperluan (terutama keperluan terhadap energi). Maka kegiatan penambangan untuk mencari sumber energi (dll juga) ikut meningkat. Kegiatan penambangan ini sendiri, sebagai cara untuk memenuhi keperluan energi di berbagai bidang, utamanya industri, dirasakan sangat besar manfaatnya. Karena banyak sekali kebutuhan hidup manusia yang dapat ditutupi oleh produk mesin industri. Namun harus juga dicatat bahwa di samping manfaatnya yang besar dan relatif cepat untuk memenuhi keperluan manusia (dalam jumlahnya yang sangat besar akibat populasinya yang meningkat dengan sangat cepat), efek negatif yang diakibatkan oleh kegiatan penambangan juga sangat besar. Karena penambangan tidak dilakukan di tempat yang terletak terpisah (atau sangat jauh) dari kawasan hunian manusia dan makhluk hidup lainnya. Malah seringkali penambangan dilakukan di hutan yang dengan sendirinya harus mengorbankan “paru-paru bumi”. Lokasi-lokasi penambangan membentuk lubang-lubang mahabesar yang reklamasinya butuh waktu bertahun-tahun, bahkan perpuluh-puluh tahun. Limbah beracun yang dihasilkan. Rusaknya ekosistem tumbuhan serta binatang yang tidak maupun yang langka. Semakin sempitnya kawasan penyuplai pangan dan papan bagi penduduk setempat. Makin terkikisnya daerah resapan serta tangkapan air. Meningkatnya suhu bumi (global warming), dst.
Kembali ke Alquran
Kalau kita kembali kepada Alquran, manusia disebut sebagai makhluk yang ditempatkan di bumi dalam posisi khalifah, yakni makhluk yang terus berkembang biak dari generasi ke generasi. Artinya, sebagai khalifah manusia mesti sadar akan hak-hak generasi yang akan datang. Tugas manusia ialah beribadah serta memakmurkan bumi (ista’marakum). Salah satu makna daripada tugas pemakmuran bumi ialah melestarikan kualitas lingkungan di bumi. Dalam tradisi Nabi saw bersama para sahabatnya terdapat aturan untuk tidak menebang pohon, membuang kotoran, mengonsumsi makanan dan air sembarangan. Setiap kegiatan ada aturan (hukum) dan adabnya. Bahkan, untuk berwudu saja, seorang Muslim tidak dibolehkan menghambur-hamburkan air. (Lihatlah orang-orang Muslim [yang mengaku pengikut setia Sunnah; Sunni] yang membuka keran sampai ful seperti ingin menghadirkan pancuran pinggir sungai di hutan atau kebun ke kota saja. Bandingkanlah dengan seorang Muslim [Syi’i] yang membaktikan hidupnya berjihad melawan Amerika, Imam Khomeini, yang setiap habis mengambil air dan seterusnya sebelum membasuhkan ke organ wudu, terlebih dulu keran ditutupnya rapat.)
Teori al-mizan
Tuhan telah menciptakan alam raya sakaligus menetapkan “al-mīzān”. Suatu pola keseimbangan untuk kelestarian alam raya. Manusia tidak boleh melanggar pola keseimbangan itu. Manusia dilarang menerabas batas-batas keseimbangan. Jangan sampai “berlaku thagut” alias mendewakan diri dalam menerabas al-mizan. (QS. ar-Rahmān)
Manusia diingatkan, jangan merusak bumi setelah “dititipkan” dalam kondisi ideal (lā tufsidū fi l-ardli ba’da ishlāhiha). Aksi perusakan sangat dibenci (inna llāha lā yuhibbu l-mufsidīn). Sebaliknya aksi perbaikan dan pelestarian amat disenangi Tuhan (yuhibbu l-mushlihīn). Manusia diajak mengerjakan amal saleh yang mencakup usaha, aksi, serta gerakan-gerakan yang berdampak baik (shālih) bagi lingkungan. Bahkan seandainya manusia tahu esok kiamat terjadi sedang di rumahnya (di tangannya; di bawah kepemilikannya) terdapat biji tanaman, maka dia mesti menanamnya.
Manusia yang selalu berusaha melestarikan bumi dengan senantiasa beramal saleh akan mencapai kualitas hidup yang tinggi (hayātan thayyibah). “Barangsiapa beramal saleh, baik lelaki maupun perempuan, sembari beriman, pasti akan Kami hidupkan ia dengan kehidupan berkualitas tinggi, dan tegas akan Kami beri reward yang lebih baik dari yang mereka kerjakan.” Banyak sekali contoh riil dari mereka yang sukses dengan usaha serta aksi-aksi bersahabat lingkungan sebagaimana dapat dibaca, khususnya di harian KOMPAS, dan dapat disaksikan di MetroTV.
Dalam kaitan dengan pertambangan, Alquran menyebutkan bahwa Tuhan menyediakan (anzala-anzalnā) besi yang di satu pihak banyak sekali manfaatnya (manāfi’u li n-nās), tetapi sangat penting diingat adanya “ba’sun syadīd”. Maka dalam kalimat ayat, ba’sun syadīd disebutkan terlebih dahulu, baru kemudian (wa) manāfi’u li n-nās-nya.
Artinya apa? Artinya, penambangan mesti diberi rambu-rambu, batasan, aturan tegas untuk meminimalisir kerusakan (mudarat) yang ditimbulkan. Harus memperhatikan dampak lingkungan (ADL/AMDAL). Di sini, manusia diperhadapkan pada tantangan yang cukup berat. Sebab, sebagaimana dimaklumi, manusia sangat kental sifat egoisnya. Manusia ingin mendapatkan keuntungan sebesar mungkin dengan modal (pengeluaran) minimal.
Kembali kepada teori al-mizan, kalau dianalisis lebih jauh, pandangan Alquran sebenarnya tegas. Boleh jadi lebih tegas daripada posisinya vis a vis shalat. Pertama, digunakan kata perintah yang sejajar dengan kata perintah shalat: aqīmu l-wazna. Tegakkanlah pola keseimbangan di alam raya dengan sebaik-baiknya. Kedua, dalam usaha penegakan pola keseimbangan itu, manusia diminta memperhatikan prinsip keadilan. Bi l-qisth. Ketiga, ditegaskan sekali lagi oleh Alquran, laa tukhsiru l-mīzān. Janganlah kalian merusak pola keseimbangan itu.Keempat, larangan menerabas al-mizan, sebagaimana disinggung di atas. Penting digarisbawahi bahwa balasan bagi orang yang berbuat thagut dan egois sangat fatal (neraka Jahim). Wa ammā man thagā wa ātsara l-hayāta d-dun-yā fa inna l-jahīma hiya l-ma’wā. Status keislamannya juga terancam. Wa lladzīna kafarū awliyā’uhumu t-thāgūt. Kelima, adanya pertanyaan retoris tentang nikmat Tuhan yang didustakan manusia, yang berulang puluhan kali. Fabi’ayyi ālā’i rabbikumā tukaddzibān? Artinya, penerabasan al-mizan juga merupakan pengkhianatan (takdzīb-tukaddzibān) terhadap karunia (ālā’) Ilahi.
Jadi, walaupun tidak secara eksplisit, posisi Alquran terhadap pencemaran lingkungan akibat eksploitasi hutan untuk penambangan yang menerabas AMDAL sangat tegas. Hanya saja nadanya sangat santun. Wa l-ardla wadla’ahā li l-anām... Dst. Manusia diingatkan bahwa bumi dicipta untuknya. Di sana terdapat buah-buahan dan makanan pokok, dsb. Manusia diingatkan bahwa posisi hutan sangat tinggi. Sejajar dengan bintang dalam bersujud kepada-Nya. Wa n-najemu wa s-syajaru yasjudān. Maka, manusia tidak hanya dituntut memerhatikan AMDAL, lebih dari itu manusia harus ber-adab dalam memanfaatkan hutan.
Wallahu A’la wa A’lam.
___________________________________________________________
Pertanyaan: Bagaimanakah pandangan Alquran tentang pencemaran lingkungan akibat eksploitasi hutan untuk berbagai keperluan (a.l., penambangan)?
_______________________________________________________________
Oleh Zainal Abidin Husain
* Terima kasih banyak khusus disampaikan kepada Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm, dosen Tafsir Sosial pada Institut PTIQ, atas wujudnya tulisan ini.
Lingkungan di sekitar kita di dalam planet bumi pada hakikatnya adalah “perut” [secara tidak langsung] bagi makhluk hidup, terutama manusia. Karena manusia mendapatkan suplai makanan, minuman, dan udara untuk bernafas dari lingkungan sekitar. Karena posisinya sebagai supplier berbagai bahan bagi kehidupan manusia, maka kualitas lingkungan mempengaruhi kualitas kehidupan (perut > tubuh) manusia. Jika kualitas lingkungan baik maka kualitas tubuh manusiapun baik. Demikian sebaliknya.
Di antara bagian-bagian lingkungan, hutan memiliki posisi sangat strategis. Hutan memiliki banyak sekali fungsi. Hutan dengan pepohonan di dalamnya menghasilkan oksigen sekaligus "menghirup" karbon (CO2) dalam volume extra besar. Hutan menghasilkan kayu sebagai bahan bangunan, perabot, makanan, kertas, parfum, obat-obatan, dll. Hutan menjadi ekosistem bagi aneka ragam flora dan fauna (keragaman hayati). Hutan menjadi lokasi tangkapan serta serapan air. Hutan menciptakan ruang lembab yang mengundang datangnya awan pembawa hujan.
Sejalan dengan pertumbuhan penduduk yang terus berlangsung, dalam intensitas yang berbeda, berkembang pula dunia industri sebagai salah satu bidang usaha manusia untuk memenuhi berbagai keperluan (terutama keperluan terhadap energi). Maka kegiatan penambangan untuk mencari sumber energi (dll juga) ikut meningkat. Kegiatan penambangan ini sendiri, sebagai cara untuk memenuhi keperluan energi di berbagai bidang, utamanya industri, dirasakan sangat besar manfaatnya. Karena banyak sekali kebutuhan hidup manusia yang dapat ditutupi oleh produk mesin industri. Namun harus juga dicatat bahwa di samping manfaatnya yang besar dan relatif cepat untuk memenuhi keperluan manusia (dalam jumlahnya yang sangat besar akibat populasinya yang meningkat dengan sangat cepat), efek negatif yang diakibatkan oleh kegiatan penambangan juga sangat besar. Karena penambangan tidak dilakukan di tempat yang terletak terpisah (atau sangat jauh) dari kawasan hunian manusia dan makhluk hidup lainnya. Malah seringkali penambangan dilakukan di hutan yang dengan sendirinya harus mengorbankan “paru-paru bumi”. Lokasi-lokasi penambangan membentuk lubang-lubang mahabesar yang reklamasinya butuh waktu bertahun-tahun, bahkan perpuluh-puluh tahun. Limbah beracun yang dihasilkan. Rusaknya ekosistem tumbuhan serta binatang yang tidak maupun yang langka. Semakin sempitnya kawasan penyuplai pangan dan papan bagi penduduk setempat. Makin terkikisnya daerah resapan serta tangkapan air. Meningkatnya suhu bumi (global warming), dst.
Kembali ke Alquran
Kalau kita kembali kepada Alquran, manusia disebut sebagai makhluk yang ditempatkan di bumi dalam posisi khalifah, yakni makhluk yang terus berkembang biak dari generasi ke generasi. Artinya, sebagai khalifah manusia mesti sadar akan hak-hak generasi yang akan datang. Tugas manusia ialah beribadah serta memakmurkan bumi (ista’marakum). Salah satu makna daripada tugas pemakmuran bumi ialah melestarikan kualitas lingkungan di bumi. Dalam tradisi Nabi saw bersama para sahabatnya terdapat aturan untuk tidak menebang pohon, membuang kotoran, mengonsumsi makanan dan air sembarangan. Setiap kegiatan ada aturan (hukum) dan adabnya. Bahkan, untuk berwudu saja, seorang Muslim tidak dibolehkan menghambur-hamburkan air. (Lihatlah orang-orang Muslim [yang mengaku pengikut setia Sunnah; Sunni] yang membuka keran sampai ful seperti ingin menghadirkan pancuran pinggir sungai di hutan atau kebun ke kota saja. Bandingkanlah dengan seorang Muslim [Syi’i] yang membaktikan hidupnya berjihad melawan Amerika, Imam Khomeini, yang setiap habis mengambil air dan seterusnya sebelum membasuhkan ke organ wudu, terlebih dulu keran ditutupnya rapat.)
Teori al-mizan
Tuhan telah menciptakan alam raya sakaligus menetapkan “al-mīzān”. Suatu pola keseimbangan untuk kelestarian alam raya. Manusia tidak boleh melanggar pola keseimbangan itu. Manusia dilarang menerabas batas-batas keseimbangan. Jangan sampai “berlaku thagut” alias mendewakan diri dalam menerabas al-mizan. (QS. ar-Rahmān)
Manusia diingatkan, jangan merusak bumi setelah “dititipkan” dalam kondisi ideal (lā tufsidū fi l-ardli ba’da ishlāhiha). Aksi perusakan sangat dibenci (inna llāha lā yuhibbu l-mufsidīn). Sebaliknya aksi perbaikan dan pelestarian amat disenangi Tuhan (yuhibbu l-mushlihīn). Manusia diajak mengerjakan amal saleh yang mencakup usaha, aksi, serta gerakan-gerakan yang berdampak baik (shālih) bagi lingkungan. Bahkan seandainya manusia tahu esok kiamat terjadi sedang di rumahnya (di tangannya; di bawah kepemilikannya) terdapat biji tanaman, maka dia mesti menanamnya.
Manusia yang selalu berusaha melestarikan bumi dengan senantiasa beramal saleh akan mencapai kualitas hidup yang tinggi (hayātan thayyibah). “Barangsiapa beramal saleh, baik lelaki maupun perempuan, sembari beriman, pasti akan Kami hidupkan ia dengan kehidupan berkualitas tinggi, dan tegas akan Kami beri reward yang lebih baik dari yang mereka kerjakan.” Banyak sekali contoh riil dari mereka yang sukses dengan usaha serta aksi-aksi bersahabat lingkungan sebagaimana dapat dibaca, khususnya di harian KOMPAS, dan dapat disaksikan di MetroTV.
Dalam kaitan dengan pertambangan, Alquran menyebutkan bahwa Tuhan menyediakan (anzala-anzalnā) besi yang di satu pihak banyak sekali manfaatnya (manāfi’u li n-nās), tetapi sangat penting diingat adanya “ba’sun syadīd”. Maka dalam kalimat ayat, ba’sun syadīd disebutkan terlebih dahulu, baru kemudian (wa) manāfi’u li n-nās-nya.
Artinya apa? Artinya, penambangan mesti diberi rambu-rambu, batasan, aturan tegas untuk meminimalisir kerusakan (mudarat) yang ditimbulkan. Harus memperhatikan dampak lingkungan (ADL/AMDAL). Di sini, manusia diperhadapkan pada tantangan yang cukup berat. Sebab, sebagaimana dimaklumi, manusia sangat kental sifat egoisnya. Manusia ingin mendapatkan keuntungan sebesar mungkin dengan modal (pengeluaran) minimal.
Kembali kepada teori al-mizan, kalau dianalisis lebih jauh, pandangan Alquran sebenarnya tegas. Boleh jadi lebih tegas daripada posisinya vis a vis shalat. Pertama, digunakan kata perintah yang sejajar dengan kata perintah shalat: aqīmu l-wazna. Tegakkanlah pola keseimbangan di alam raya dengan sebaik-baiknya. Kedua, dalam usaha penegakan pola keseimbangan itu, manusia diminta memperhatikan prinsip keadilan. Bi l-qisth. Ketiga, ditegaskan sekali lagi oleh Alquran, laa tukhsiru l-mīzān. Janganlah kalian merusak pola keseimbangan itu.Keempat, larangan menerabas al-mizan, sebagaimana disinggung di atas. Penting digarisbawahi bahwa balasan bagi orang yang berbuat thagut dan egois sangat fatal (neraka Jahim). Wa ammā man thagā wa ātsara l-hayāta d-dun-yā fa inna l-jahīma hiya l-ma’wā. Status keislamannya juga terancam. Wa lladzīna kafarū awliyā’uhumu t-thāgūt. Kelima, adanya pertanyaan retoris tentang nikmat Tuhan yang didustakan manusia, yang berulang puluhan kali. Fabi’ayyi ālā’i rabbikumā tukaddzibān? Artinya, penerabasan al-mizan juga merupakan pengkhianatan (takdzīb-tukaddzibān) terhadap karunia (ālā’) Ilahi.
Jadi, walaupun tidak secara eksplisit, posisi Alquran terhadap pencemaran lingkungan akibat eksploitasi hutan untuk penambangan yang menerabas AMDAL sangat tegas. Hanya saja nadanya sangat santun. Wa l-ardla wadla’ahā li l-anām... Dst. Manusia diingatkan bahwa bumi dicipta untuknya. Di sana terdapat buah-buahan dan makanan pokok, dsb. Manusia diingatkan bahwa posisi hutan sangat tinggi. Sejajar dengan bintang dalam bersujud kepada-Nya. Wa n-najemu wa s-syajaru yasjudān. Maka, manusia tidak hanya dituntut memerhatikan AMDAL, lebih dari itu manusia harus ber-adab dalam memanfaatkan hutan.
Wallahu A’la wa A’lam.
Komentar
Posting Komentar